Refleksi Guru Inpasing



 Oleh : Purtajaya, S.Pd.I

Refleksi Guru inpasing

Guru itu tugas mulia, pendidik generasi bangsa,"kalau tidak ada guru aku tak mengenal Tuhanku" 

Guru itu bagian dari komponen pendidikan yang dijamin oleh undang- undang dan negara. Suatu negeri rusak jika pendidikannya rusak. Pendidikan rusak jika gurunya rusak, gurunya rusak jika ilmu dan kesejahteraannya rusak. 

Guru inpasing adalah guru yang berawal dari guru sertifikasi kemudian menjadi guru inpasing karena masa kerjanya sudah lama. 

Guru sertitifikasi jatah hidupnya Rp. 1.500.000 perbulan sedang inpasing 2.600. 000 /bulan. Beban Minimal 24 jtm /minggu. 

Sejak sebelum tahun 2014 guru sertifikasi mendapat upah negara 1.500.000/bulan hingga tahun 2024 sedangkan jika patokan harga kebutuhan pokok berstandar pada harga BBM sejak tahun 2014 hingga 2024 sudah mengalami kenaikan berkali-kali.

 Tahun 2014 BBM Rp. 6.000/liter, tahun 2024 BBM Rp. 12.000/liter berarti sudah mengalami kenaikan 100% sedang guru sertifikasi tetap saja hingga 2024 yang seharusnya berbanding lurus dengan harga BBM artinya guru sertifikasi seharusnya mendapat upah 3 juta/ bulan dan guru inpasing 5 juta 2 ratus atau 6 juta perbulan.

 Lalu yang 50% jika dari standar sekarang kemana uang itu yang seharus buat guru? Mungkin buat bangun jalan atau mungkin buat lain-lain. 

Jika itu buat bangun jalan baik tol atau kota berarti hakikat yang bangun jalan itu adalah guru. 

Oleh karena itu sekarang guru sertifiksi mengalami ketimpangan kebutuhan ekonomi yang tidak cukup untuk biaya hidupnya apalagi yang tua yang punya tangungan istri dan anak. 

Efek dari itu terjadilah kemunduran kualitas pendidikan karena faktor x, tugas pendiik mulai terabaikan. 

dan juga efek dari itu guru kesana kemari mencari pemenuhuan hidupnya ada yang bisnis, ada cari tugas lain bahkan terpaksa guru pinjam ke bank dengan jaminan sertifikat guru meskipun itu mengandung riba yang akhirnya guru harus rela berpuasa ditambah lagi pembayaran terkadang tertunda beberapa bulan. 

Demo berkali kali seakan akan anak tiri padahal itu amanat undang undang. 

Ketika guru menuntut hak, maka mereka membalikan kata " Guru itu harus ikhlas" Padahal semua manusia harus ikhlas apapun kedudukannya. yang memberi ikhlas, yang menerima juga ikhlas. Menuntut hak itu wajib setelah menunaikan kewajiban. 

Rasulullah SAW bersabda

1. " Bayarlah upahnya sebelum keringatnya kering"  

2. Termasuk dosa besar menuntut orang bekerja tapi tidak membayar upahnya.

Semoga bermanfaat



Komentar